Sab, 25 April 2026
spot_img

Pemanfaatan Coretax Digenjot, DJP Kalsel-Teng Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

Infosatu.cyou, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan melalui optimalisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memanfaatkan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Berdasarkan data per 19 April 2026, tercatat sebanyak 476.238 Wajib Pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Namun hingga kini, baru 366.259 Wajib Pajak yang telah melaporkan kewajibannya. Sementara itu, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax justru telah mencapai 520.501. Hal ini menunjukkan masih adanya selisih signifikan antara pengguna sistem dengan pelaporan SPT yang telah dilakukan, sehingga optimalisasi masih perlu terus ditingkatkan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, menyampaikan bahwa Coretax merupakan bagian dari transformasi layanan perpajakan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi masyarakat.
“Melalui Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, aman, dan transparan. Wajib pajak juga dapat mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat mendorong masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan secara menyeluruh. DJP Kalsel-Teng juga mengingatkan bahwa batas akhir relaksasi pelaporan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, jatuh pada 30 April 2026.
Untuk itu, Wajib Pajak diimbau tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi sanksi administrasi maupun kendala teknis yang kerap terjadi menjelang batas akhir.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Pelaporan sejak dini akan memberikan kenyamanan sekaligus membantu kelancaran proses administrasi perpajakan,” tambah Luqman. Sebagai bentuk komitmen pelayanan, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga siap memberikan asistensi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala, baik dalam penggunaan Coretax maupun proses pelaporan SPT.

Layanan pendampingan dapat diakses melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, saluran konsultasi resmi, hingga kanal layanan perpajakan yang telah disediakan. Dengan pemanfaatan Coretax yang semakin luas dan dukungan layanan optimal, DJP berharap kesadaran serta kepatuhan perpajakan masyarakat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus meningkat.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru