Rab, 6 Mei 2026
spot_img

DPRD Tanah Bumbu Resmi Cabut Perda Status Batulicin, Perkuat Kepastian Hukum Wilayah

Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022, Rabu (6/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua H. Hasanuddin dan H. Sya’bani Rasul. Turut hadir perwakilan Bupati Tanah Bumbu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Wisnu Wardhana.

Agenda ini menjadi langkah penting dalam penataan administrasi wilayah, khususnya terkait perubahan status Kelurahan Batulicin yang sebelumnya ditetapkan menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.

Dalam suasana paripurna yang berlangsung dinamis, seluruh fraksi DPRD bersama pihak eksekutif menyampaikan pandangan akhir. Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan matang, Raperda tersebut akhirnya disepakati untuk ditetapkan.

Pencabutan Perda ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ketua DPRD menegaskan, keputusan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan, baik di tingkat desa maupun kelurahan, khususnya di Kecamatan Batulicin.

“Keputusan ini bukan sekadar pencabutan regulasi, tetapi bagian dari upaya menghadirkan sistem pemerintahan yang lebih tertib, jelas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, maka Perda Nomor 6 Tahun 2022 akan resmi dicabut setelah melalui proses administrasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam penataan wilayah yang lebih efektif serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru