Infosatu.cyou, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus menjadi kekuatan nasional yang dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menekankan pentingnya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen agar seluruh sumber daya negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia menjadi negara yang makmur dan adil,” ujar Prabowo.
Presiden juga mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah memperkuat pengawasan ekspor nasional dan mencegah kebocoran kekayaan alam ke luar negeri.
Menurut Prabowo, penguatan tata kelola ekspor dan devisa hasil ekspor merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga kedaulatan ekonomi nasional sekaligus mewujudkan Indonesia yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.



