Infosatu.cyou, Tanah Bumbu – Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar Kamis (21/5/2026) di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H., menjelaskan kasus bermula saat korban berinisial F tersinggung karena tidak dipinjami mobil oleh BH. Korban kemudian merusak ban mobil BH menggunakan parang. Mengetahui mobilnya dirusak, BH mencari korban namun justru diserang hingga mengalami luka serius di tangan. Setelah itu, BH bersama dua rekannya, B dan MS, serta MH mencari korban F dan diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri ke kawasan hutan. Tersangka MH ditangkap di wilayah hukum Polres Paser, sedangkan tersangka B dan MS diamankan di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mulai 20 tahun penjara hingga pidana mati.



