Infosatu.cyou, Bekasi – Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bekasi memicu kecaman keras dari berbagai kalangan. Peristiwa yang diduga melibatkan jaringan mafia gas LPG subsidi itu dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi KOPITV.id, Iswandi, mengecam keras tindakan brutal terhadap wartawan tersebut. Ia menilai intimidasi, penyekapan hingga kekerasan terhadap insan pers merupakan bentuk nyata upaya membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi masyarakat memperoleh informasi yang benar.
“APH jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan rasa malu di hadapan publik. Pers adalah mitra Polri, mitra TNI, sekaligus penyambung aspirasi masyarakat kepada negara,” tegas Iswandi.
Menurutnya, wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik, sehingga segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi. Ia bahkan meminta korban melapor ke Propam Mabes Polri apabila penanganan laporan di tingkat daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Iswandi juga mendesak Polres Metro Bekasi bergerak cepat mengusut dugaan keterlibatan mafia gas LPG subsidi yang disebut telah lama meresahkan masyarakat. Ia menegaskan, lambannya penanganan perkara dapat memunculkan asumsi adanya pembiaran terhadap praktik mafia subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil.
“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” ujarnya.
DPD-GWI Kalsel turut meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis yang bekerja di lapangan. Sebab, tindakan kekerasan terhadap wartawan berpotensi menciptakan rasa takut dan menghambat fungsi kontrol sosial pers terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum.
“Jika wartawan dibungkam dengan cara kekerasan dan intimidasi, lalu siapa yang akan menyuarakan kebenaran serta menyebarluaskan fakta di lapangan? Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.
Secara hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, dugaan kekerasan tersebut juga dinilai melanggar sejumlah ketentuan pidana umum, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan pengancaman. Perlindungan terhadap wartawan juga dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers serta Pasal 28D dan Pasal 28G UUD 1945 mengenai hak atas perlindungan hukum dan rasa aman.
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media massa, peristiwa tersebut terjadi pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus itu telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku disebut dijerat Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, serta Pasal 471 KUHP terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan media Buser86.id.
Iswandi juga meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja profesional, transparan, dan amanah dalam menangani perkara tersebut.
“Kasus ini bukan hanya menyangkut kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga menyangkut respons APH terhadap praktik ilegal oplosan gas LPG subsidi yang jelas merugikan masyarakat dan negara. Jika APH tidak bertindak profesional, bagaimana negeri ini di masa mendatang?” katanya.
Ia pun menyampaikan pesan moral agar aparat penegak hukum bekerja dengan hati nurani dan tidak membiarkan keserakahan mengalahkan keadilan.
“Jangan pelihara oknum-oknum manusia yang zalim, serakah, dan tamak. Bekerjalah dengan nurani, jangan mengikuti hawa nafsu hanya karena secuil keuntungan. Negeri ini telah merdeka dari tangan penjajah, namun rakyat masih bisa sengsara karena ulah bangsanya sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam memburu dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap wartawan sekaligus membongkar jaringan mafia gas LPG subsidi yang meresahkan masyarakat.



