Infosatu.cyou, Peranap – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus berlangsung di Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, memicu keprihatinan serius dari pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Mereka kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan praktik tambang ilegal yang dinilai semakin merusak lingkungan dan mengancam warisan budaya daerah.
Desakan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 477/DS.BRU/56 tertanggal 27 April 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Baturijal Hulu, Junaidi, serta mendapat dukungan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para pemangku adat.
Dalam surat tersebut, pemerintah desa menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas. Selain itu, keberadaan situs cagar budaya Masjid Raya di wilayah desa juga disebut terancam akibat aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung.
Meski berbagai pendekatan persuasif telah dilakukan, pemerintah desa mengaku belum mampu menghentikan aktivitas para penambang ilegal. Karena itu, mereka meminta Kapolsek Peranap segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami sangat berharap segala aktivitas penambang emas ilegal ini ditutup dan dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” demikian isi surat tersebut.
Persoalan ini juga mendapat perhatian tokoh masyarakat setempat, Anto. Ia menilai aparat penegak hukum harus menunjukkan ketegasan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penanganan PETI yang selama ini dianggap belum maksimal. Menurutnya, dampak PETI tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merusak sungai, hutan, ekosistem, hingga mengancam situs budaya yang menjadi identitas daerah. “Kerusakan alam akibat PETI ini nyata. Sungai bisa tercemar, hutan rusak, lingkungan terancam, bahkan situs budaya juga bisa terdampak. Penanganannya harus serius dan berkelanjutan,” tegas Anto.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah desa dan tokoh adat yang berinisiatif menyampaikan aspirasi secara resmi kepada aparat. Menurutnya, hal itu menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan daerah. Hingga akhir Mei 2026, aktivitas PETI di sejumlah titik wilayah Kecamatan Peranap dikabarkan masih berlangsung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan nyata dan penegakan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga lingkungan, melindungi situs budaya, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.



