Infosatu.cyou, Banjarmasin – Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tabalong, Iskandarsyah, melaporkan dugaan tindak pidana perekaman pembicaraan tanpa izin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Senin (29/6/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Kalsel dengan dugaan pelanggaran Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak yang dilaporkan adalah salah seorang muridnya berinisial MRM.
Dalam surat pengaduannya, Iskandarsyah menjelaskan peristiwa bermula pada Selasa (3/6/2026) sekitar pukul 13.15 WITA di ruang guru MAN 1 Tabalong. Saat itu MRM datang untuk berkonsultasi terkait pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang terkendala kewajiban hafalan karena kondisi ekonomi keluarganya.
Guru tersebut mengaku mengizinkan pengambilan SKL dengan syarat hafalan tetap diselesaikan. Setelah itu, ia memberikan nasihat agama dan kehidupan kepada muridnya selama kurang lebih satu jam 30 menit.
Menurut Iskandarsyah, selama percakapan berlangsung ia beberapa kali mengingatkan agar pembicaraan tersebut tidak direkam dan murid yang bersangkutan menyatakan tidak akan melakukannya.
Namun beberapa hari kemudian, ia mengetahui percakapan tersebut diduga direkam secara diam-diam tanpa persetujuannya. Iskandarsyah juga mengaku mengalami intimidasi setelah kejadian itu.
Dalam laporannya, Iskandarsyah meminta Ditreskrimsus Polda Kalsel menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan maupun pihak terlapor terkait laporan tersebut. Kasus ini masih menunggu proses verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.



