Beranda Hukum Bea Cukai dan Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe

Bea Cukai dan Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe

0

Infosatu.cyou, Lhokseumawe – Sinergi antara Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas NIC Tim I Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 325 kilogram narkotika jenis sabu (metamphetamine) di Desa Mesjid Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (23/6/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari pertukaran informasi dan analisis bersama yang mengindikasikan adanya penyelundupan sabu dari Thailand ke Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan. Tim gabungan kemudian melakukan operasi darat dan laut hingga berhasil mengamankan sebuah mobil SUV yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 karung berisi sekitar 325 kilogram sabu serta mengamankan dua tersangka berinisial J yang diduga sebagai kurir laut dan Z sebagai kurir darat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, M. Rizki Baidillah, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil operasi intelijen dan pengawasan terpadu yang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jalur laut hingga distribusi di darat. Sementara itu, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bukti kuat sinergi antarinstansi dalam memerangi penyelundupan narkotika lintas negara.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Tugas NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tim gabungan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version