Infosatu.cyou – Pelaksanaan kegiatan Swakelola Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin menjadi sorotan. Sejumlah temuan hasil investigasi media menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan serta belum lengkapnya administrasi pendukung.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, paket Belanja Jasa Tenaga Administrasi Penyampaian SPPT PBB dengan Kode RUP 43475544 memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.408.144.000. Dalam dokumen tersebut, jadwal pelaksanaan tercantum selama satu bulan, yakni Juli hingga 31 Agustus 2026.
Namun, Kepala Bidang Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Muhammad Syahid, menyatakan proses penyampaian SPPT telah berjalan sejak Februari 2026 setelah pencetakan massal pada Januari.
Selain perbedaan waktu pelaksanaan, perhatian juga tertuju pada dokumen administrasi. Muhammad Syahid mengakui Surat Keputusan (SK) penetapan serta daftar nama RT penerima honor tahun 2026 masih dalam proses karena terkendala pembaruan data RT di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, H. Edy Wibowo, dalam percakapan melalui WhatsApp yang dikutip media menyebut SK berada di bidang pajak. Dalam percakapan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa penyerapan anggaran telah mencapai sekitar 60–70 persen melalui pelibatan lebih dari 1.500 RT.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi penyerapan anggaran apabila SK penetapan dan daftar penerima belum diterbitkan.
Syahid juga menjelaskan RT menerima honor sebesar Rp7.500 untuk setiap SPPT yang disampaikan, dengan total penerimaan berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jumlah SPPT yang dibagikan.
Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme tersebut mengingat RT telah menerima honor rutin dari APBD Kota Banjarmasin. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum pelibatan RT dalam penyampaian SPPT PBB yang selama ini identik dengan tugas instansi pengelola pajak daerah.
Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, BPKPAD didorong membuka informasi mengenai SK penetapan, daftar nama RT penerima honor, serta data realisasi anggaran kepada publik.
Masyarakat juga berharap BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menelaah laporan tersebut sesuai kewenangan apabila terdapat indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Banjarmasin dan pihak-pihak terkait. Tidak ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum sebelum hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.



