Infosatu.cyou, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang diduga melibatkan oknum aparat di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka diamankan, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah tas ransel. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Polda Lampung menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Untuk oknum prajurit TNI AL, proses hukum diserahkan kepada Denpom Lanal sesuai kewenangan peradilan militer, sementara tiga tersangka lainnya diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
Polda Lampung menyebut pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi serta memburu pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari sindikat tersebut.



