Infosatu.cyou, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memberikan ultimatum kepada perusahaan pertambangan agar segera mengatasi persoalan polusi debu di Kecamatan Satui dan Angsana. Jika dalam tujuh hari kerja tidak ada tindakan nyata, perusahaan terancam dikenai sanksi tegas.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), camat, kepala desa, serta perwakilan perusahaan tambang di ruang rapat gabungan komisi DPRD, Kamis (16/7/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, menegaskan bahwa keluhan masyarakat terkait debu yang mengganggu kesehatan, terutama anak-anak, masih terus berdatangan meski persoalan ini telah beberapa kali dibahas.
Dalam rapat, DLH dan Dishub memaparkan langkah pengawasan yang telah dilakukan, sementara sejumlah perusahaan seperti PT Arutmin Indonesia, PT Wahana Baratama Mining, dan PT BIB menyampaikan upaya penanganan, mulai dari penyiraman jalan, pembangunan wheel wash, hingga pembatasan kendaraan.
Namun DPRD menilai langkah tersebut belum memberikan hasil yang maksimal. DPRD kemudian mengeluarkan tujuh rekomendasi, di antaranya peningkatan pengawasan kualitas udara, inspeksi rutin fasilitas wheel wash, pengaturan operasional angkutan tambang, penyediaan anggaran khusus, serta program CSR bagi masyarakat terdampak.
Sebagai bentuk ketegasan, DPRD menyatakan akan merekomendasikan evaluasi izin lingkungan, mengusulkan penghentian sementara operasional perusahaan yang tidak patuh, hingga mendorong penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila dalam tujuh hari tidak ada perbaikan nyata.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara dan komitmen bersama yang dihadiri unsur pemerintah daerah, perusahaan pertambangan, serta enam kepala desa di wilayah Satui dan Angsana.



