Infosatu.cyou, Pekanbaru – Peredaran barang terlarang di Riau kembali terbongkar. Tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Kampar menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan peredaran barang terlarang.
Dari dua lokasi penggeledahan, polisi menyita sekitar 4 kilogram kristal diduga narkotika, 48.411 butir ekstasi, 535 gram serbuk dan pecahan ekstasi, 322 cartridge mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
YY diduga telah menjalankan aksinya selama lebih dari setahun dengan tugas menjemput, menyimpan, hingga mendistribusikan barang tersebut atas perintah pihak lain yang kini masih diburu. Polisi juga mengembangkan kasus ini melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.



