Infosatu.cyou, Sumba Timur – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp139 juta di Desa Kangeli, Kecamatan Lewa Tidahu (LETIS), Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Dana yang diperuntukkan bagi pengadaan 83 ekor kambing, peralatan pertanian, serta perangkat penunjang jaringan komunikasi itu diduga tidak direalisasikan sesuai rencana. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Kangeli, Yoel Panggenggi, bendahara desa berinisial Damsir Pandahuki telah membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya mengembalikan dana tersebut, namun hingga pertengahan 2026 pengembalian belum dilakukan.
Menurut Kepala Desa, persoalan ini telah dibahas bersama pemerintah kecamatan, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Sumba Timur. Bahkan, laporan juga telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk upaya penyelesaian secara terbuka.
Sementara itu, masyarakat mengaku belum menerima bantuan yang dijanjikan, termasuk ternak kambing dan berbagai sarana pendukung pertanian. Mereka berharap Kejaksaan, Kepolisian, maupun aparat penegak hukum lainnya segera melakukan penyelidikan agar dugaan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, bendahara desa yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan kepada media meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi. Kasus ini masih berupa dugaan dan menunggu proses penyelidikan oleh aparat berwenang.



