Infosatu.cyou, Jakarata – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam operasi yang berlangsung di Riau hingga Sumatera Selatan, polisi berhasil menggagalkan distribusi 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara dua orang yang diduga berperan penting dalam jaringan, yakni Punay dan Bos Aeng, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Subdirektorat IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian mendapati seorang pria berinisial I tengah memindahkan empat kardus yang diduga berisi narkotika ke sebuah perahu. Setelah diamankan, I mengaku hanya menjalankan perintah dari AR untuk membawa paket tersebut menuju kawasan pesisir Sungai Rokan.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga polisi menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir bersama kendaraan yang telah dipersiapkan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Dari pemeriksaan, SHW dan TM mengaku mendapat perintah dari Punay untuk mengirimkan empat kardus tersebut menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Untuk membongkar jaringan yang lebih luas, penyidik kemudian menerapkan metode controlled delivery, yakni teknik pengawasan terhadap pengiriman barang hingga mencapai pihak penerima.
Strategi tersebut akhirnya mengarah kepada tersangka lain. Kendaraan yang membawa narkotika diarahkan untuk diparkir di sebuah hotel di Palembang. Mobil kemudian dikunci, sementara anak kuncinya disembunyikan di dalam knalpot agar dapat diambil oleh penerima tanpa terjadi kontak langsung dengan pengirim.
Beberapa jam kemudian, YNS datang mengambil kendaraan tersebut. Kepada penyidik, YNS mengaku menjalankan perintah dari Bos Aeng yang diduga menjadi salah satu pengendali jaringan.
Penyidik mengungkapkan YNS mengenal Bos Aeng melalui AR saat keduanya sama-sama berada di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 80 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 86.386 gram atau sekitar 86,3 kilogram.
Selain sabu, aparat juga mengamankan 5.171 butir pil ekstasi berlogo TMT berwarna merah muda yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah.
Brigjen Pol. Eko menegaskan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian,” ujar Eko.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih terus mendalami alur distribusi narkotika tersebut sekaligus memburu Punay dan Bos Aeng yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi tersebut.



