Infosatu.cyou, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur membekuk seorang pria berinisial DM (41) yang diduga sebagai bandar sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Tinjau, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit. Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan dan menyita 35 paket sabu dengan berat bruto 201,25 gram serta dua buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.
Lokasi penangkapan disebut telah lama dicurigai warga sebagai tempat transaksi narkoba. Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DM.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edi Walujo mengatakan, tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Polisi menegaskan, laporan masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba dan diharapkan dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika.



