Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke Malaysia
NUNUKAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 99,5 ton rotan utuh yang diduga hendak dikirim secara ilegal ke Tawau, Malaysia.
Penindakan dilakukan pada 18 Juni 2026 oleh tim gabungan Bea Cukai di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Petugas menghentikan KLM Brothers dan menemukan 1.493 bundel rotan jenis sega/segah dengan nilai diperkirakan mencapai Rp4,28 miliar.
Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, mengatakan penyelundupan rotan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu ketersediaan bahan baku industri dalam negeri.
“Praktik ekspor rotan ilegal merupakan tindak pidana di bidang perdagangan dan kepabeanan,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga pasokan bahan baku dan mendorong hilirisasi rotan agar memiliki nilai tambah, sekaligus memperkuat industri furnitur, kerajinan, dan UMKM nasional.



