Infosatu.cyou, Banjramasin – Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan semakin mengkhawatirkan. Produk hasil tembakau tanpa pita cukai kini tidak hanya beredar di kawasan perkotaan, tetapi juga telah menjangkau pelosok desa hingga wilayah hulu sungai.
Kondisi tersebut kembali terungkap setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Penindakan dilakukan pada Jumat (21/8/2026), saat petugas melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di atas KM Dharma Rucitra 1, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Petugas mencurigai satu unit truk Colt Diesel yang terparkir tanpa pengemudi. Setelah dilakukan pencarian, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak DLU untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan 313 paket berisi Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau.
Total barang bukti mencapai 124.200 bungkus atau setara 2.504.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Seluruh barang bukti bersama satu unit truk Colt Diesel kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3.738.920.000. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.438.452.280.
Dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya dirasakan negara. Pelaku usaha yang menjual rokok legal juga mengaku mengalami tekanan akibat persaingan harga yang tidak seimbang.
“Sekarang peredarannya sudah sangat masif. Seluruh kawasan sudah terjangkau,” ujar salah seorang pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah menjadi persoalan utama karena produk tersebut tidak dibebani kewajiban cukai.
“Ini saja kita tinggal 40 persen, padahal belum sampai tiga bulan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat omzet usaha legalnya turun hingga sekitar 60 persen.
Ia berharap masyarakat, terutama pedagang kecil, memahami dampak peredaran rokok ilegal dan tidak ikut menjadi bagian dari rantai distribusi barang tersebut.
“Harapan kita, semakin ke belakang peredarannya semakin kecil. Memang untuk dihilangkan tidak bisa, tetapi jumlahnya jangan sampai luar biasa seperti sekarang,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Bea Cukai dalam melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan, Dr. H. Ahmad Murjani, M.Kes., turut membenarkan bahwa peredaran rokok ilegal kini telah menjangkau wilayah yang semakin luas.
“Di desa sudah, kalau kota ya sudah masuk di desanya. Sampai ke hulu sungai, ke ujung-ujung sana sudah,” ujarnya.
Menurutnya, selama permintaan terhadap rokok murah masih tinggi, peredarannya akan terus berlangsung.
“Namanya pasar, orang pasti cari yang lebih murah,” katanya.
Karena itu, ia menilai penanganan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh. Penindakan tidak cukup hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga harus memutus rantai distribusi hingga pemasok.
“Pedagang besar sendiri tidak bisa. Selama barang ada, dia bisa jual,” tegasnya.
“Masyarakat berharap adanya aturan hukum dan tindakan,” tambahnya.
Saat ini, Bea Cukai masih melakukan penelitian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak-pihak yang berkaitan dengan barang bukti juga masih dalam proses pendalaman.
Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penggagalan pengiriman 2,5 juta batang rokok tanpa cukai tersebut menjadi salah satu bentuk upaya Bea Cukai menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.(Raihan)



