Infosatu.cyou, Kotabaru — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir kerja hingga berbulan-bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru agar tidak mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab sebagai abdi negara sekaligus pelayan masyarakat.
BKPSDM Kotabaru memastikan setiap pelanggaran disiplin ASN akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidakhadiran dalam waktu lama tanpa keterangan yang sah dapat dikenakan hukuman disiplin, termasuk sanksi berat apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Sanksi tersebut tidak hanya menjadi bentuk pembinaan, tetapi juga upaya menciptakan aparatur yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
BKPSDM mengingatkan, status sebagai ASN membawa konsekuensi berupa kewajiban untuk hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Karena itu, alasan ketidakhadiran harus disampaikan melalui mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap ketegasan dalam penegakan disiplin ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan seluruh ASN. Dengan aparatur yang disiplin, pelayanan publik di Bumi Saijaan diharapkan semakin optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat.



