Ming, 13 September 2026
spot_img

Polres Tabalong Amankan Dua Pria Diduga Gelapkan Motor Rental, Kerugian Korban Capai Rp21 Juta

Infosatu.cyou, Tabalong – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor jenis skuter matik warna hitam milik usaha rental. Kedua pria tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MA (25), warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, dan MI (22), warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta.

MA diamankan pada Selasa (8/9/2026) malam di Desa Warukin, Kecamatan Tanta. Sementara MI diamankan pada hari yang sama sekitar siang hari di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta.

Perkara tersebut bermula ketika sepeda motor milik korban berinisial SA (41), warga Kelurahan Belimbing Raya, disewakan kepada MA pada Sabtu (1/8/2026).

Setelah masa sewa berakhir, pihak rental berulang kali menghubungi MA agar segera mengembalikan kendaraan tersebut. Namun, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

Pada 2 September 2026, MA kemudian mendatangi tempat rental di kawasan Jalan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak. Saat ditanyakan mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, MA mengaku kendaraan itu telah dipindahtangankan kepada MI dengan alasan untuk mencari pekerjaan.

Korban selanjutnya memperoleh informasi bahwa MI sempat menghubungi dengan menggunakan nomor lain dan menyampaikan akan mengirimkan uang sebagai pembayaran sepeda motor tersebut. Namun, beberapa hari kemudian nomor WhatsApp yang digunakan MI sudah tidak lagi aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis skuter matik warna hitam. Kedua terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Selain itu, MI diketahui juga diduga terlibat dalam perkara tindak pidana serupa yang terjadi pada 26 Agustus 2026, yang diduga dilakukan seorang diri.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun penyewaan kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.

 

(*)

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru