Ming, 13 September 2026
spot_img

Ketua DPP FKPWK: Subsidi Solar Bukan Belas Kasihan, Tapi Hak Nelayan yang Wajib Dijamin Jalurnya

Infosatu.cyou — Ironi terjadi di wilayah pesisir Kalimantan Selatan. SPBUN Kuala Tambangan yang telah beroperasi kembali sejak 15 Juli 2026 dengan kuota 65 kiloliter per bulan, hingga awal September baru melayani 6 orang nelayan. Sebagian besar kuota justru menganggur, sementara nelayan di Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan kesulitan melaut karena belum memperoleh pasokan bahan bakar bersubsidi.

Fakta tersebut terungkap saat Pengelola SPBUN Kuala Tambangan, Hj. Nurul Tasiah beserta tim penasihatnya, berkonsultasi langsung kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan – DKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, S.Pi, M.P pada Selasa, 8 September 2026.

Dari pertemuan tersebut dipastikan stok tersedia. Namun terhambatnya penerbitan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan – DKPP Kabupaten Tanah Laut menjadi penghalang utama.

Yang mempertegas persoalan: tak lama setelah keluhan sampai ke publik, kuota tambahan 6.000 liter langsung disalurkan. Hal ini membuktikan penyaluran dapat berjalan cepat selama ada kemauan dan kepastian.

Pernyataan Sikap Ketua Umum DPP FKPWK

Merespons peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan – FKPWK, Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H. menyampaikan pandangannya dari sisi kepastian hukum dan tanggung jawab negara.

“Kita menyaksikan sendiri bahwa kuota itu ada, stok itu tersedia, namun jalurnya tertutup. Jika setelah keluhan muncul kuota langsung mengalir, berarti hambatannya bukan pada ketersediaan maupun kelayakan nelayan melainkan pada belum terjaminnya kepastian prosedur selama tidak ada tekanan.

Subsidi solar bukan pemberian belas kasih yang bisa diatur sesuka hati petugas; melainkan hak rakyat yang sudah dianggarkan oleh negara. Maka jalur pengambilannya pun harus terjamin kepastiannya oleh negara,” tegas H. Rachmad Fadillah.

Beliau menambahkan, ketentuan rekomendasi bertujuan agar subsidi tepat sasaran. Namun ketika ketentuan itu dijalankan tanpa batas waktu, tanpa alasan tertulis, dan tanpa jalur pengganti, maka pengawasan justru menindas hak yang dilindungi peraturan itu sendiri.

“Pengawasan tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan hak rakyat tanpa batas waktu,” ujarnya.

FKPWK Soroti 3 Akar Masalah Sistemik,

Menurut Ketua Umum DPP FKPWK, persoalan ini bukan sekadar lambatnya pelayanan, melainkan kelemahan sistemik pada 3 hal:

1. Tidak Ada Mekanisme “Persetujuan Tersirat”

Ketika permohonan rekomendasi tidak dijawab dalam waktu wajar, seharusnya dianggap disetujui secara hukum. Karena tidak ada ketentuan ini, penerbitan rekomendasi bisa tertunda berbulan-bulan tanpa konsekuensi.

2. Pemisah Kuota dan Kunci

Kuota dialokasikan ke tempat penyalur, namun kewenangan membukanya ada di instansi lain. Ini menciptakan ketergantungan tidak sehat. Satu pihak pegang barang, pihak lain pegang kunci. Saat pemegang kunci tidak datang, barang tidak bisa diambil meski pemiliknya sudah ada.

3. Belum Ada Pengalihan Kuota Otomatis

Kuota yang tidak terserap dalam batas waktu tertentu seharusnya bisa dialihkan ke wilayah atau kelompok nelayan lain yang sudah terverifikasi dan membutuhkan, tanpa harus menunggu persetujuan instansi yang terhambat.

“Inti dari semua ini sederhana: negara sudah memisahkan subsidi untuk nelayan. Maka tugas penyelenggara negara bukan sekadar menyisihkan kuota, melainkan menjamin jalur pengambilannya terbuka dan pasti.

Jika jalurnya tertutup berbulan-bulan, maka itu bukan lagi hambatan administrasi, melainkan belum tuntasnya kewajiban negara kepada rakyat.

Semoga peristiwa ini menjadi titik awal perubahan: subsidi tidak hanya dialokasikan di atas kertas, tetapi benar-benar mengalir lancar ke tangan nelayan yang berhak menerimanya,” pungkas H. Rachmad Fadillah.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru