Rab, 28 Oktober 2026
spot_img

Polres Tabalong Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Palangka Raya, Residivis

Infosatu.cyou, Kotabaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (55), warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terduga pelaku ditangkap pada Selasa (27/10/2026) siang di Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., dengan dukungan personel Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) siang di halaman rumah korban berinisial SAH (50), di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya selesai mandi setelah pulang bekerja. Korban kemudian memeriksa tangki bahan bakar sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah karena berencana mengisi bahan bakar untuk persiapan bekerja pada sif berikutnya.

Saat korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, ia mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Ketika diperiksa, kendaraan tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat parkir.

Korban kemudian meminta bantuan keponakannya berinisial WA, yang tinggal di seberang rumahnya, untuk mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut belum berhasil menemukan kendaraan yang hilang.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor berwarna hitam-merah dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp4,1 juta. Sepeda motor tersebut turut disita sebagai barang bukti dalam penanganan perkara.

Setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Palangka Raya. Berdasarkan laporan kepolisian, AK diketahui merupakan seorang residivis.

Atas dugaan perbuatannya, AK disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman untuk meminimalkan risiko pencurian.

Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor melalui layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

 

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru