Infosatu.cyou, Tanah Bumbu — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu membahas agenda penting terkait pencabutan regulasi pemekaran wilayah Kelurahan Batulicin. Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu menyampaikan jawaban resmi atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Kamis (23/4/26).
Perda yang akan dicabut sebelumnya mengatur perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi wilayah saat ini.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati menegaskan bahwa pencabutan dilakukan demi kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih regulasi.
“Pencabutan Perda ini justru memberikan kepastian hukum. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan publik tetap berjalan normal di bawah administrasi kelurahan,” ujar Yulian dalam rapat.
Pemkab menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2020 belum memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya terkait penataan desa dan kelurahan. Mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, Batulicin kini telah berkembang dengan karakteristik wilayah perkotaan.
Hal ini ditandai dengan mata pencaharian masyarakat yang semakin beragam, serta pertumbuhan infrastruktur transportasi dan komunikasi yang pesat.
“Wilayah ini sudah berkarakter perkotaan. Ada sejumlah syarat yang tidak terpenuhi sehingga tidak memungkinkan untuk dikembalikan menjadi desa,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab memastikan bahwa rencana pembentukan Desa Batulicin Lama selama ini belum pernah terealisasi secara administratif. Tidak ada penyaluran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) ke wilayah tersebut.
Dengan demikian, pencabutan Perda dipastikan tidak berdampak pada pelayanan publik maupun struktur anggaran daerah.
“Pelayanan tetap berjalan di bawah kelurahan, dan tidak ada dana desa yang dialokasikan. Jadi, pencabutan ini tidak mengganggu keuangan daerah,” tambah Yulian.
Sementara itu, seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu pada prinsipnya menyetujui langkah pencabutan Perda tersebut. Kesepakatan ini dinilai sebagai upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi di tingkat pusat.
Rapat paripurna ini menjadi kelanjutan pembahasan yang telah berlangsung sejak awal April 2026, sekaligus mempertegas komitmen legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, dan sesuai aturan.



