Infosatu.cyou, – SMA Negeri 3 Banjarmasin menjadi sorotan setelah muncul sejumlah persoalan yang dipertanyakan publik, mulai dari pelaksanaan proyek revitalisasi tanpa papan informasi, dugaan pemberhentian seorang siswa tanpa melalui prosedur yang semestinya, hingga belum adanya tanggapan dari pihak sekolah terhadap upaya konfirmasi wartawan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.45 WITA, tampak aktivitas pembongkaran bangunan di lingkungan SMAN 3 Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Veteran No. 381. Material bongkaran berupa puing beton, kayu, dan seng terlihat berada di area sekolah.
Yang menjadi perhatian, di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi yang memuat identitas pekerjaan, seperti nama proyek, nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan. Selain itu, sejumlah pekerja juga terlihat diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat bekerja.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek transparansi pelaksanaan proyek serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Di sisi lain, seorang wali murid mengaku anaknya pernah diberhentikan dari sekolah tanpa melalui tahapan pembinaan yang menurutnya semestinya dilakukan terlebih dahulu.
“Tidak ada SP 1, SP 2, tidak ada pemanggilan orang tua maupun sidang BK. Tiba-tiba anak saya diminta keluar,” ujar orang tua tersebut kepada wartawan.
Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan belum memperoleh tanggapan dari pihak sekolah. Apabila benar, mekanisme tersebut dinilai perlu diklarifikasi apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penanganan pelanggaran peserta didik.
Wartawan juga mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMAN 3 Banjarmasin, Taslim, S.Pd., M.Pd., melalui nomor telepon yang biasa digunakan. Namun hingga berita ini ditulis, panggilan tidak mendapat respons. Wartawan juga menduga akses komunikasinya telah diblokir setelah perubahan tampilan pada akun kontak yang digunakan, meski dugaan tersebut belum dapat dipastikan penyebabnya.
Sejumlah pihak berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dapat melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap persoalan yang mencuat, baik terkait pelaksanaan proyek revitalisasi maupun mekanisme penanganan peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 3 Banjarmasin, Taslim, S.Pd., M.Pd., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



