Infosatu.cyou, Banjarmasin – Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 14 kasus narkotika selama periode Juni–Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19.126,32 gram sabu, 462,24 gram ganja, dan 10.321 butir ekstasi.
Plh. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Menurutnya, dari total barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan itu, diperkirakan 297.610 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan Kota Banjarmasin yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol. Timbul.
Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.



