Infosatu.cyou, Tanbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian jawaban Bupati Tanah Bumbu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, rapat juga dirangkai dengan penyampaian laporan hasil reses II Masa Sidang II Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH., SE., MH.
Dalam pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus memberikan kepastian dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Sementara itu, laporan hasil reses menjadi salah satu bahan penting bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam melihat berbagai kebutuhan serta persoalan yang disampaikan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan.
Melalui penyampaian aspirasi tersebut, DPRD Tanah Bumbu terus mendorong agar berbagai masukan masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Rapat paripurna berlangsung sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.



