Jum, 28 Agustus 2026
spot_img

Dugaan Kekerasan Anak Libatkan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan dan Dugaan Intimidasi Saksi

Infosatu.cyou, Surabaya – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan Aipda Slamet Hutoyo, anggota Polri yang masih aktif bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mendapat sorotan dari kuasa hukum pelapor.

Kasus tersebut dilaporkan Moch Umar (41) ke Polrestabes Surabaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026.

Hampir empat bulan sejak laporan dibuat, kuasa hukum mempertanyakan kepastian hukum terhadap terlapor. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, Slamet Hutoyo disebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diterbitkannya SPDP Nomor SP.Sidik/82/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo tertanggal 4 Juni 2026.

Namun, hingga kini terlapor disebut belum dilakukan penahanan.

Selain persoalan penanganan perkara, pihak keluarga korban juga mengungkap dugaan adanya upaya intervensi agar perkara diselesaikan secara mediasi dan laporan dicabut.

Salah satu keluarga korban berinisial A mengaku orang tuanya pernah didatangi seorang perempuan bernama Susi yang disebut sebagai tetangga Slamet Hutoyo. Menurut A, orang tuanya diminta datang ke rumah terlapor untuk meminta maaf dan disebut akan menghadapi tuntutan balik apabila laporan tidak terbukti.

Dugaan intimidasi juga disampaikan keluarga korban lainnya berinisial Zb. Ia mengaku pernah didatangi seorang pria bernama Danang yang memintanya tidak ikut campur dalam proses hukum kasus tersebut.

Menyikapi hal itu, kuasa hukum Moch Umar, Sukardi bersama Dodik Firmansyah, SH, menyatakan akan mengambil langkah hukum. Mereka berencana menyurati Bidang Propam Polda Jawa Timur dan mengajukan permohonan perlindungan bagi saksi serta korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum juga berencana menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI agar proses penanganan perkara mendapat perhatian.

“Harapan kami, asas equality before the law benar-benar diterapkan. Lakukan penahanan terhadap terlapor dan segera limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses P21,” tegas Sukardi.

Sementara itu, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Awanda, memastikan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Sementara perkara masih saya lanjutkan. Saya lengkapi berkasnya,” ujar Awanda.

Adapun Susi saat dikonfirmasi terkait dugaan intervensi tersebut membantah memiliki hubungan dengan Slamet Hutoyo.

“Maaf, saya gak ada urusan dengan Anda,” ujarnya singkat.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap sejumlah anak yang sedang bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya, pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.

Slamet Hutoyo diduga datang dan melempar batu ke arah anak-anak tersebut sebelum kemudian terjadi dugaan tindak kekerasan.

Moch Umar yang merupakan ayah SBR (14), salah satu anak yang disebut menjadi korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Dalam perkembangannya, jumlah anak yang diduga menjadi korban disebut mencapai delapan orang, meski sebagian di antaranya belum membuat laporan polisi.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru