Jum, 28 Agustus 2026
spot_img

Sinergi Aparat Gagalkan Peredaran Hampir 6 Kg Ganja di Salatiga

Infosatu.cyou, Semarang – Sinergi Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, BNNP Jawa Tengah, serta Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 5.896,1 gram atau hampir 6 kilogram.

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Salatiga terkait dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Pada 14 Juli 2026, petugas mengamankan dua tersangka berinisial FIU (37) dan CH alias Hansen (25).

Dari penggeledahan, polisi menemukan 2,83 gram sabu dan 3.820,5 gram ganja beserta sejumlah perlengkapan pengemasan narkotika.

Pengembangan kasus kemudian mengungkap adanya paket ganja yang masih dalam perjalanan melalui jasa ekspedisi. Berkoordinasi dengan BNNP Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas berhasil mengamankan paket tersebut di Semarang pada 16 Juli 2026.

Paket yang diamankan berisi dua bungkus ganja dengan berat 2.075,6 gram. Dengan tambahan tersebut, total ganja yang berhasil disita mencapai 5.896,1 gram.

Kepala Seksi Narbala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Boni, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memberantas jaringan narkotika.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengapresiasi sinergi Bea Cukai dan BNNP Jawa Tengah. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru