Infosatu.cyou, Kotabaru – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Senin (10/8/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Periode 2021–2027.
Dalam keputusan itu, Bupati Kotabaru memberhentikan dengan hormat Azmi Hamdani dari jabatan Kepala Desa Kalian. Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian serta jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Selanjutnya, Bupati mengangkat Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga berakhirnya periode kepala desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Bupati, kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli menyampaikan kepercayaan kepada Asrul agar mampu menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai kepala desa dengan sebaik-baiknya.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Bupati saat prosesi pelantikan.
Bupati menegaskan, jabatan Kepala Desa Antar Waktu bukan sekadar posisi administratif, tetapi merupakan amanah untuk menjalankan pemerintahan desa serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala desa juga memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran asisten, staf ahli dan tenaga ahli Bupati Kotabaru, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kotabaru, Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta sejumlah tamu undangan.
Dengan dilantiknya Asrul, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap roda pemerintahan Desa Kalian dapat berjalan semakin baik. Pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap menjadi prioritas, disertai penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2027.
Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum bagi kepala desa yang baru untuk melanjutkan program pembangunan yang telah berjalan serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat Desa Kalian.



