Jum, 28 Agustus 2026
spot_img

Konflik Nelayan Lontar dan Kapal Porsen Mini Dibahas DPRD Kotabaru

Info satu.cyou, Kotabaru – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan, aparat penegak hukum (APH), pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan nelayan Lontar, Senin (10/8/2026).

RDP tersebut membahas perseteruan antara nelayan lokal yang menggunakan bagang tancap dengan nelayan pengguna kapal porsen mini atau pagae yang beroperasi di wilayah perairan Kotabaru.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, SH, dan dihadiri jajaran Dinas Perikanan Kotabaru, Satpolair Kotabaru, Lanal Kotabaru, KSOP, Koordinator Satwas SDKP Kotabaru, Camat Kepulauan, Kepala Desa Gemuruh, serta perwakilan nelayan Lontar.

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi menegaskan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada nelayan kecil, khususnya masyarakat pesisir yang menggantungkan kehidupan dari hasil laut.

“Negara wajib melindungi nelayan kecil yang ada di pesisir. Dari hasil rapat ini, kami menerapkan UU Nomor 27 Tahun 2016 bahwa negara harus memberikan perlindungan kepada nelayan kecil, terutama terkait kepastian usaha,” ujarnya.

Menurut Abu Suwandi, RDP digelar sebagai upaya mencari solusi atas konflik yang terjadi antara nelayan lokal dengan kapal porsen mini yang dinilai memasuki wilayah tangkap nelayan setempat.

Nelayan Lontar mengeluhkan keberadaan kapal porsen mini dari luar daerah yang menangkap ikan di sekitar wilayah tangkap mereka. Kapal tersebut disebut berasal dari sejumlah daerah, seperti Tanah Bumbu, Tanah Laut, Sulawesi hingga Jawa.

“Nelayan porsen mini menggunakan lampu yang sangat terang, sementara nelayan lokal dan bagang tancap hanya menggunakan lampu kecil. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan lokal berkurang,” jelas Abu Suwandi.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum dan koordinasi antarlembaga. Langkah tersebut dinilai penting agar konflik tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan kedua belah pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Zainal Arifin, S.STP., M.AI menjelaskan, kewenangan perizinan kapal perikanan terbagi berdasarkan wilayah dan ketentuan yang berlaku.

Untuk kegiatan penangkapan ikan di wilayah tertentu, kewenangan perizinan berada pada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dinas Perikanan Kotabaru juga mengakui masih terdapat persoalan terkait data perizinan bagang nelayan maupun kapal yang beroperasi di wilayah perairan Kotabaru.

Salah seorang nelayan Lontar, Dedi, berharap nelayan dari luar daerah tidak memasuki wilayah tangkap nelayan lokal.

Menurutnya, nelayan Lontar telah memasang bagang pada jarak sekitar dua mil dari pantai. Namun, aktivitas kapal dari luar daerah yang masuk ke kawasan tersebut dinilai berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan setempat.

“Kami meminta nelayan dari luar tidak masuk ke daerah kami. Bagang yang kami dirikan jaraknya hanya sekitar dua mil. Kami berharap Dewan, Dinas Perikanan dan APH memberikan solusi supaya tidak terjadi tindakan anarkis,” kata Dedi.

Menanggapi keresahan tersebut, Koordinator Satwas SDKP Kotabaru Heru Budiarto, S.Pi meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan sendiri, terlebih melakukan aksi anarkis.

“Kami minta jangan berbuat anarkis karena ini bisa menjadi persoalan kriminal. Kami akan bersama-sama mencarikan jalan solusi agar semua pihak bisa terayomi,” tegas Heru.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik secara persuasif dan sesuai dengan ketentuan hukum.

DPRD bersama pemerintah daerah dan APH juga didorong meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kapal penangkap ikan dari luar daerah. Dengan demikian, keberadaan nelayan kecil di pesisir Kotabaru tetap terlindungi dan potensi konflik di lapangan dapat dicegah.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru