Infosatu.cyou, Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial HNA (44), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, karena diduga membawa 25 paket sabu dengan berat bersih 120,18 gram.
Siaran pers Polres Tabalong yang diterima Minggu (23/8/2026) menyebutkan, HNA diamankan petugas pada Jumat (21/8/2026) siang di tepi jalan kawasan Belimbing Raya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Polri 110 terkait dugaan aktivitas pesta dan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan HNA yang ciri-cirinya sesuai informasi.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan 25 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Petugas juga menyita sejumlah barang lain, termasuk kemasan kacang, plastik aluminium, plastik klip, bungkus minuman kotak, satu unit gawai, dan satu unit skuter.
HNA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ketentuan subsidair sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.



