Infosatu.cyou, Jakarta – Kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara hukum menyeret MED sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, MED diketahui pernah bertemu dengan HH yang saat itu menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) pada 2021.
Pertemuan tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan MED kepada HH untuk mengurus perkara hukum milik seorang temannya. HH kemudian disebut menyanggupi permintaan tersebut dengan meminta sejumlah biaya pengurusan perkara yang nilainya telah disepakati bersama.
MED selanjutnya memberikan uang muka yang disebut sebagai fee pengurusan perkara. Adapun pelunasan biaya dijanjikan setelah perkara tersebut berhasil dimenangkan.
Namun, perkara yang diurus tersebut pada akhirnya kalah. Kondisi itu membuat MED meminta agar uang muka yang sebelumnya telah diberikan kepada HH dikembalikan.
Perkara tersebut kemudian menjadi bagian dari konstruksi hukum yang menjerat MED. Penyidik menilai terdapat dugaan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara berkaitan dengan pengurusan perkara.
Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan praktik pengurusan perkara melalui pejabat di lingkungan Mahkamah Agung.



