Pekanbaru, Riau – Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPKI) melaporkan dugaan persoalan terkait riwayat dan dasar penguasaan Hak Guna Usaha (HGU), pelaksanaan kemitraan, tata kelola koperasi, pengelolaan hasil perkebunan, hingga dugaan aliran manfaat ekonomi atas objek perkebunan seluas kurang lebih 298,10 hektare di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KPKI Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., bersama Ben Suardi Sihombing kepada Kejaksaan Tinggi Riau pada Rabu (7/10/2026).
Dalam laporan itu, KPKI meminta aparat penegak hukum melakukan telaah dan verifikasi terhadap berbagai dokumen serta informasi yang berkaitan dengan objek perkebunan tersebut.
Sejumlah hal yang dipersoalkan antara lain riwayat dan dasar penerbitan HGU, pelaksanaan kemitraan, tata kelola koperasi, pengelolaan hasil perkebunan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan tersebut.
KPKI menyatakan data mengenai nomor HGU, pemegang HGU, lokasi, nomor sertifikat, dasar penerbitan atau perolehan HGU, jangka waktu hak, riwayat peralihan, dokumen kemitraan, koperasi terkait, serta pihak pengelola menjadi bagian dari materi yang dimintakan klarifikasi.
Ketua Umum DPP KPKI Mardony Rangkuti Anyer menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu.
“KPKI membawa data, dokumen dan pertanyaan untuk diperiksa. Kami tidak mengambil kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah kejelasan: bagaimana dasar HGU-nya, bagaimana kemitraannya, bagaimana koperasinya, bagaimana hasil perkebunannya dikelola, dan ke mana manfaat ekonominya mengalir,” ujarnya.
Minta Pengelolaan HGU Diperiksa Menyeluruh
KPKI meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek pertanahan dan pengelolaan perkebunan yang berkaitan dengan objek tersebut.
Menurut KPKI, pemeriksaan dapat mencakup dokumen HGU, dokumen kemitraan, dokumen koperasi, administrasi pengelolaan perkebunan, pencatatan hasil produksi, hingga dokumen transaksi atau keuangan yang relevan.
KPKI juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan objek tersebut untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.
“Apabila seluruh proses pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan, maka pemeriksaan akan memberikan kepastian dan kejelasan hukum,” kata Mardony.
Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, KPKI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan langkah sesuai kewenangan dan bukti yang diperoleh.
KPKI Dorong Transparansi Dokumen
KPKI berharap laporan yang disampaikan kepada Kejati Riau tidak hanya berhenti pada pencatatan administratif, tetapi dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami tidak menuduh seseorang bersalah. KPKI meminta dugaan tersebut diperiksa,” tegasnya.
Ia kembali meminta agar dokumen dan fakta terkait objek perkebunan tersebut dibuka dan diperiksa secara objektif.
“Buka dokumennya. Periksa dasar HGU-nya. Telusuri kemitraannya. Periksa pengelolaan hasilnya. Telusuri manfaat ekonominya. Setelah itu, biarkan hukum menentukan kesimpulannya,” ujar Mardony.
Menurut KPKI, lahan seluas kurang lebih 298,10 hektare tersebut bukan sekadar persoalan luasan lahan, tetapi berkaitan dengan aspek hak, kewajiban, pengelolaan, manfaat ekonomi, serta kepentingan publik yang perlu dipastikan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan KPKI merupakan laporan dan dugaan yang masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.



