Infosatu.cyou, Kotabaru – Penyidikan kasus dugaan penyelundupan emas seberat 1,2 kilogram di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan, terus bergulir. Tersangka berinisial MR, warga negara India, kini menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.
Berdasarkan Surat Nomor S-18/KBC.1501/PPNS/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang diterbitkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, telah ditunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka.
Penasihat hukum tersebut adalah Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H., yang mendampingi MR, bernama lengkap Mohammad Riyajuddin, laki-laki kelahiran Lilong, Manipur, India, 16 Januari 1985.
Pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WITA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Namun, tanggal pemeriksaan dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan perlu dikonfirmasi kembali.
Kasus ini bermula dari penindakan petugas pada 29 September 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Terminal Internasional Bandara Syamsudin Noor. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan emas seberat 1,2 kilogram yang diduga akan diekspor tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
Atas dugaan perbuatannya, MR disangkakan melakukan tindak pidana kepabeanan berupa mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah.
Pendampingan penasihat hukum dalam proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan hak tersangka atas bantuan hukum terpenuhi. Proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Banjarmasin diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, penyidik diharapkan dapat menuntaskan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



