Sab, 17 Oktober 2026
spot_img

Kawal Kebijakan Pemerintah, KKP Independen Kotabaru Dorong Penguatan Kontrol Publik

Infosatu.cyou, Kotabaru – Kontrol publik menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai amanat undang-undang, transparan, dan akuntabel. Melalui partisipasi aktif masyarakat, setiap kebijakan pemerintah diharapkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPD Kontrol Publik Kebijakan (KPK) Independen Kabupaten Kotabaru, Hasan, dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Hasan, masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk terlibat dalam mengawal proses perumusan hingga pelaksanaan kebijakan pemerintah. Keterlibatan tersebut merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menjelaskan, hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

“Artinya, masyarakat memiliki ruang dan landasan konstitusional untuk berperan aktif dalam mengawasi kebijakan negara. Kontrol publik bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian agar kebijakan yang dibuat pemerintah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Hasan.

Ia menegaskan, peran warga negara tidak berhenti setelah menggunakan hak pilih dalam Pemilu maupun Pilkada. Partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan menjawab kebutuhan publik.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara kritis, konstruktif, dan bertanggung jawab dapat membantu mengidentifikasi kekeliruan dalam pengambilan kebijakan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dengan adanya kontrol yang kuat dari masyarakat bersama Badan Hukum Perkumpulan KPK Independen, diharapkan kesalahan dalam kebijakan pemerintah dapat diminimalkan. Selain itu, masyarakat juga bisa memperoleh pelayanan yang sesuai dengan hak dan kebutuhan mereka,” jelasnya.

Hasan Jelaskan Perbedaan Ormas dan Perkumpulan Berbadan Hukum

Selain menyoroti pentingnya pengawasan publik, Hasan juga menjelaskan perbedaan antara organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perkumpulan berbadan hukum.

Menurutnya, kedua bentuk organisasi tersebut dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menghimpun diri berdasarkan kesamaan tujuan. Namun, keduanya memiliki karakteristik serta ketentuan hukum yang perlu dipahami.

Ormas diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya. Ormas dibentuk secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, perkumpulan berbadan hukum berkaitan dengan ketentuan mengenai pengesahan badan hukum dan perubahan anggaran dasar perkumpulan, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 beserta perubahannya.

Perkumpulan dapat dibentuk oleh sejumlah orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan, antara lain di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Status badan hukum diperoleh melalui proses pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasan menyebut Perkumpulan Berbadan Hukum KPK Independen sebagai salah satu wadah yang menurutnya dapat berperan dalam mendorong pengawasan kebijakan publik serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Ia berharap, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah terus meningkat. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara terbuka, bertanggung jawab, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Kontrol publik harus menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)

 

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru