Sab, 17 Oktober 2026
spot_img

Pemkab Kotabaru Perkuat Disiplin ASN, Sekda: Jangan Hanya Datang untuk Absen

Infosatu.cyou, Kotabaru  – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mendorong peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang efektif, disiplin, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.A.P., menegaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi salah satu hal mendasar yang harus terus diperkuat dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menurutnya, ASN tidak hanya dituntut hadir di kantor dan memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga harus mampu menunjukkan kinerja serta menyelesaikan tanggung jawab yang telah diberikan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Kami akan mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas, serta terus memperkuat budaya disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara,” ujar H. Eka Saprudin.

Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru agar memanfaatkan waktu kerja secara optimal. Jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah, kata dia, harus benar-benar diisi dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

“Jam kita sudah jelas, pagi kita masuk pukul 07.30 sampai 16.30. Jadi waktu itu harus diisi dengan tanggung jawab para ASN dalam bekerja,” tegasnya.

Eka menyoroti pentingnya perubahan pola pikir dalam menjalankan kewajiban sebagai ASN. Kehadiran di kantor, menurutnya, jangan hanya dimaknai sebatas memenuhi absensi masuk dan pulang.

Ia mengingatkan agar jangan sampai terdapat ASN yang hanya datang untuk melakukan absensi, kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa melaksanakan tugas, lalu kembali lagi hanya untuk memenuhi absensi pada sore hari.

“Jangan datang hanya untuk absen, kemudian pulang, setelah itu datang lagi sore untuk absen. Kalau seperti itu, akhirnya tidak ada kinerja yang diharapkan dari yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Eka, disiplin waktu merupakan salah satu bentuk sederhana dari tanggung jawab seorang ASN. Dengan menjalankan jam kerja secara baik, ASN diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa hak yang diterima ASN, seperti gaji dan tunjangan, harus berjalan seimbang dengan kewajiban serta kinerja yang diberikan kepada negara dan masyarakat.

“Jangan hanya menuntut hak seperti gaji, tunjangan dan lainnya. Tetapi buktikan juga kinerja kita. Apakah tanggung jawab yang kita laksanakan sudah sesuai atau belum,” ujarnya.

Eka menilai, kedisiplinan tidak harus selalu dimulai dari hal-hal besar. Menurutnya, menjalankan kewajiban dasar seperti datang tepat waktu, berada di tempat kerja selama jam kerja dan menyelesaikan pekerjaan merupakan bentuk sederhana yang harus menjadi budaya bagi seluruh ASN.

“Kami berharap ASN bekerja dengan baik dan melaksanakan sesuai tanggung jawab. Masuk kerja dengan baik, kemudian laksanakan tugas dan tanggung jawab. Setelah selesai jam kerja dan sudah di luar, silakan. Tetapi selama jam kerja, tugas kita adalah sebagai ASN,” tegasnya.

Sanksi bagi ASN yang Melanggar

Selain mengingatkan mengenai kedisiplinan, Sekda Kotabaru juga menegaskan bahwa ASN yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang sah tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak terhadap pelayanan pemerintahan dan menimbulkan ketidakadilan bagi ASN lain yang telah menjalankan tugas dengan baik.

“Dalam peraturan ASN, kalau tidak masuk kerja itu ada sanksinya. Kalau tidak masuk, harus diberi sanksi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurutnya, penegakan disiplin harus dilakukan secara konsisten. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin harus mendapatkan tindakan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh ASN memiliki tanggung jawab dan komitmen yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Eka menegaskan, ketidakhadiran dalam waktu yang panjang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian dari status ASN sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ASN tidak masuk kerja, tentu harus ada sanksi. Apalagi kalau tidak masuk dalam waktu yang lama, itu ada ketentuan yang mengatur sampai dengan pemberhentian dari status ASN,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kedisiplinan ASN bukan semata-mata persoalan absensi, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Ketika seorang ASN tidak hadir atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka pekerjaan pelayanan publik berpotensi terganggu. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah.

Karena itu, Pemkab Kotabaru mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai.

Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja pemerintahan yang profesional, bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan.

Eka berharap seluruh ASN di Kabupaten Kotabaru dapat memahami bahwa menjadi aparatur negara bukan hanya soal menerima hak sebagai pegawai, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memberikan kinerja terbaik.

“Intinya, kita berharap ASN menjalankan tugas dengan baik sesuai tanggung jawabnya. Jangan hanya hadir untuk memenuhi absensi, tetapi benar-benar bekerja dan memberikan kinerja,” pungkasnya.

Dengan penguatan disiplin tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap kualitas kinerja aparatur semakin meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, cepat dan profesional.

 

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru