Jum, 28 Agustus 2026
spot_img

Dugaan Korupsi Febrie, Kejagung Soroti Uang hingga Emas Batangan

Infosatu.cyou, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diduga memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk menerima uang, emas batangan, serta barang bernilai ekonomis lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Hal itu disampaikan Tim Hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Kejagung menegaskan bahwa istilah trading in influence bukan merupakan pasal pidana, melainkan hanya digunakan untuk menggambarkan pola atau modus operandi yang diduga dilakukan Febrie dalam perkara yang sedang disidik.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru