Sab, 17 Oktober 2026
spot_img

15 Tahun OJK, Norhalis Majid Soroti Pengawasan Pinjol

Infosaru.cyou, Banjarmasin — Pemerhati Sosial Norhalis Majid menyoroti pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga keuangan nonbank yang dinilai masih perlu dioptimalkan, terutama di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) dan berbagai praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Norhalis Majid di Banjarmasin, Jumat (9/10/2026), dalam momentum 15 tahun perjalanan OJK menjalankan perannya di sektor jasa keuangan.

Norhalis, yang pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan periode 2010–2020, mengatakan masyarakat menaruh harapan besar kepada OJK untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan secara optimal.

Namun, menurutnya, pengawasan terhadap lembaga keuangan nonbank, termasuk layanan pinjaman online, masih menghadapi sejumlah tantangan. Masyarakat membutuhkan perlindungan yang lebih kuat dari penipuan maupun praktik pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.

“Tindakan pengawasan juga sering kali dilakukan setelah kasus viral. Sementara apabila kasus tersebut tidak mendapat sorotan media atau publik, cenderung reaksinya lambat,” ujar Norhalis.

Ia juga menyoroti penanganan pengaduan masyarakat di daerah. Menurutnya, masih ada laporan yang tindak lanjutnya bergantung pada kewenangan pemerintah pusat sehingga respons terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat dinilai belum optimal.

Selain pengawasan, Norhalis menekankan pentingnya meningkatkan literasi keuangan. Hal ini diperlukan karena sebagian masyarakat masih belum memahami secara menyeluruh berbagai produk, mekanisme, serta risiko layanan keuangan, termasuk pinjaman online.

Ia menyarankan OJK memperkuat kerja sama dengan media massa untuk menyosialisasikan berbagai produk dan skema layanan keuangan, sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen.

“Bekerja sama dengan media, hendaknya OJK dapat menyosialisasikan berbagai bentuk produk, skema, dan berbagai hal menyangkut lembaga keuangan,” sarannya.

Norhalis juga meminta agar informasi mengenai unit layanan dan saluran pengaduan disampaikan secara luas kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat mengetahui ke mana harus melapor ketika menghadapi persoalan dengan lembaga keuangan.

Menurutnya, ketersediaan saluran pengaduan yang mudah diakses dan responsif merupakan bagian penting dari upaya melindungi konsumen dari tindakan yang merugikan.

Ia berharap momentum 15 tahun OJK menjadi kesempatan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan literasi keuangan, serta mengoptimalkan perlindungan konsumen di seluruh daerah.

“Peran OJK dalam melindungi masyarakat terhadap berbagai persoalan lembaga keuangan harus lebih optimal,” pungkasnya. (Juna)

 

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru