Infosatu.cyou, Banjarmasin – Upaya seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial MR membawa emas seberat 1.126,97 gram ke Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa dokumen pemberitahuan pabean berhasil digagalkan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Syamsudin Noor bersama Bea Cukai Banjarmasin.
Emas dalam tiga bungkus berbentuk padatan tersebut ditaksir bernilai Rp 2,88 miliar. Atas barang itu, terdapat kewajiban bea keluar sebesar Rp 360,36 juta yang seharusnya dibayarkan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers penggagalan upaya penyelundupan emas dan penindakan hasil tembakau ilegal di Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Syamsudin Noor. Saat melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas AVSEC menemukan citra mencurigakan di dalam tas hand carry milik penumpang tujuan Kuala Lumpur.
Informasi itu segera diteruskan kepada Bea Cukai Banjarmasin. Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga bungkus emas dengan berat total 1.126,97 gram tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
Penindakan tersebut berkaitan dengan ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut serta PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Bea Keluar atas emas.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengapresiasi sinergi antarpihak dalam memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai.
“Sinergi dengan TNI dan AVSEC menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, baik terhadap peredaran rokok ilegal maupun lalu lintas barang pada keberangkatan internasional. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, kami berupaya memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi serta melindungi kepentingan negara,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri agar menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memenuhi kewajiban bea keluar, serta mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang sama, Bea Cukai Banjarmasin juga mengungkap penindakan rokok ilegal di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 03.45 WITA.
Tim gabungan Bea Cukai Banjarmasin, Detasemen Polisi Militer XXII/2 Banjarmasin, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menghentikan dua unit truk yang mencurigakan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 211.600 bungkus atau setara 4.230.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 6,28 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 4,09 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, bersama Tonny Riduan P. Simorangkir memimpin konferensi pers yang turut dihadiri unsur TNI, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, serta pengelola Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Melalui kolaborasi lintas instansi, Bea Cukai Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, menekan peredaran rokok ilegal, mencegah pelanggaran kepabeanan, dan menjaga penerimaan negara.(Bustani)



